Beberapa netizen banyak yang berkomentar berkaitan putusan itu. Ada yang menuliskan mengenai berjalannya sidang serta beberapa dari netizen bahkan juga ada yang men-tweet tentang putusan hakim.
Di ketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah membacakan vonis atas masalah pembunuhan merencanakan Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 th. penjara.
Menyebutkan Jessica Kumala dengan kata lain Jessica Kumala Wongso atau Jess sudah dapat dibuktikan sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan pembunuhan merencanakan serta menjatuhkan pidana sepanjang 20 th. penjara, " tutur Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama juga dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU memohon majelis hakim menghukum Jessica sepanjang 20 th. penjara.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jessica dimaksud dengan berniat membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan berlangsung di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
No comments:
Post a Comment